Cabut Perpres Tenaga Kerja Asing!
Di sinilah daya tawar buruh Indonesia semakin lemah karena para pengusaha bisa saja mengancam memecatnya karena TKA siap menggantikan.
Dominasi TKA bukan hanya isapan jempol, apalagi ada ketentuan TKA tidak wajib mampu berbahasa Indonesia.
Ketentuan ini juga sudah tercantum dalam Permenaker nomor 16 tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Dengan tidak mampu berbahasa Indonesia maka TKA juga akan kesulitan memahami budaya Indonesia.
"Akibat terburuknya adalah TKA tidak akan menghargai budaya lokal yang ujung-ujungnya akan menimbulkan konflik dengan penduduk setempat," jelasnya.
Berbanggalah menjadi Indonesia karena memiliki sumber daya alam dan sumber daya manusia yang melimpah. Tidak pantas menuruti kepentingan asing dengan mengorbankan kepentingan bangsa Indonesia.
"Oleh karena itu, demi kemaslahatan anak bangsa, kami mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut Perpres 20/2018," tambah Nizar. (boy/jpnn)
Tenaga kerja asing tidak wajib belajar bahasa sehingga tak mengerti budaya Indonesia.
Redaktur & Reporter : Boy
- Kantor Imigrasi Bekasi Sosialisasikan Golden Visa Untuk Gaet Top Investor
- Wamenaker Afriansyah Apresiasi Hasil Regional Workshop Tenaga Kerja Asing, Ini Harapannya
- Kemnaker Ajak Negara ASEAN & Asia Pasifik Bersinergi dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Gelar Workshop Penggunaan TKA di Negara ASEAN, Menaker Ida: Kami Harus Jaga Standar
- Menaker Ida: Kerja Sama Indonesia & Libya di Bidang Ketenagakerjaan Segera Terwujud
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Berharap Banyak Peserta SSW Bekerja di Jepang