Cabut Pohon Cabe, Dituntut 6 Bulan Penjara
Rabu, 02 Juni 2010 – 13:20 WIB
SAMPANG KOTA-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Sampang Basuki Wiryawan akhirnya menyelesaikan ketikan untuk kasus pencabutan cabe. Dalam sidang kemarin, JPU menuntut terdakwa Slami dan Romlah dengan enam bulan penjara. Tuntutan tunggal itu didasari Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). "Dalam pemeriksaan, terdakwa juga mengakui hal tersebut (pencabutan pohon cabe) karena korban nekat menanam pohon cabe di tanah yang dianggap milik orang tuanya," ujar Basuki. Dengan demikian, dua terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindakan perusakan.
Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Made Budi Watsara, sidang kasus pencabutan cabe kemarin berlangsung singkat. Pembacaan berkas tuntutan langsung masuk pada inti untutan. Dakwaan dan kesaksian dalam persidangan diangap dibacakan, untuk selanjutnya terdakwa memelajari sendiri di berkas tuntutan.
Baca Juga:
Dalam tuntutannya, JPU Basuki meminta hakim memvonis terdakwa karena telah memenuhi unsur pasal 406 ayat (1) KUHPIdana. Yakni, barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan suatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain. Dalam pasal tersebut sesungguhnya cukup berat. Yaitu, maksimal dua tahun delapan bulan.
Baca Juga:
SAMPANG KOTA-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Sampang Basuki Wiryawan akhirnya menyelesaikan ketikan untuk kasus pencabutan cabe.
BERITA TERKAIT
- 2 Bule Polandia Diduga Jadi Pemandu Wisata Ilegal di Bali
- Masih di Thailand, Fredy Pratama Kendalikan Narkoba di Indonesia
- Sindikat Pencuri Mobil Menyamar sebagai Pembeli Online, Tabrak 3 Anggota Resmob Saat Ditangkap
- 3 Anggota Komplotan Pencuri Mobil di Semarang Ditangkap, Pelaku Sempat Tabrak Petugas
- Polisi Amankan 2 Pelaku Pungli di Pintu Keluar Tol Keramasan
- Guru Ngaji Ajak Murid Perempuan ke Hotel Berduaan, Ujungnya Begini