Cabut Pohon Cabe, Dituntut 6 Bulan Penjara
Rabu, 02 Juni 2010 – 13:20 WIB
Selanjutnya atas nama keadilan, jaksa meminta hakim menghukum dua terdakwa dengan tuntutan pasal tunggal. Masing-masing terdakwa dituntut selama enam bulan kurungan dan membayar biaya persidangan.
Baca Juga:
Untuk mengingatkan, Slami dan Romlah dijadikan terdakwa karena mencabut cabe yang baru ditanam 15 hari oleh Sattari. Tanah seluas 150 meter persegi itu diklaim milik orang tua dua bersaudara tersebut. Sattari menanami lahan itu dengan janji akan membeli tanah tersebut. Lama ditanami Sattari, namun tak kunjung membeli lahan dimaksud. Kesal Sattari kembali menanami lahan itu dengan tanaman cabe, kakak beradik Slami dan Romlah mencabut sedikitnya seribu pohon cabe yang telah tumbuh. (nra/aj/jpnn)
SAMPANG KOTA-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Sampang Basuki Wiryawan akhirnya menyelesaikan ketikan untuk kasus pencabutan cabe.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak