Cabut SK Ancol, Kubu Bali Belum Disahkan
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mencabut Surat Keputusan kepengurusan Partai Golongan Karya hasil Musyawarah Nasional Ancol yang digelar kubu Agung Laksono.
“SK pembatalan yang dikeluarkan. Pembatalan SK Ancol," kata Yasonna, saat dihubungi wartawan, Kamis (31/12). Namun, Yasonna tak menjelaskan lebih detail terkait pencabutan SK tersebut.
Pencabutan SK ini dikabarkan sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan PG kubu Aburizal Bakrie terkait sengketa kepengurusan.
MA memutuskan kepengurusan Golkar yang sah ialah hasil Munas Riau, dengan Ketua Umum Aburizal dan Sekjen Idrus Marham.
Lebih lanjut, Yasonna menjelaskan bahwa SK kepengurusan PG hasil Munas Bali yang digelar kubu Ical belum dikeluarkan.
Menurut Yasonna, hal itu dikarenakan MA tidak memerintahkan untuk mengesahkan kepengurusan lainnya. “Perintahnya hanya mencabut,” tegas Yasonna.(boy/jpnn)
JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mencabut Surat Keputusan kepengurusan Partai Golongan Karya hasil Musyawarah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PDIP Rayakan HUT ke-52 Secara Sederhana, Bakal Diisi Pidato Politik Bu Mega
- Tinjau Makan Bergizi Gratis di Kota Bogor, Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Hal Ini
- Saleh PAN: Selamat Bekerja Buat Mas Pramono dan Bang Rano
- Dituduh Curang Bersama KPU di Pilkada Siak, Afni: Silakan Rakyat Menilai Sendiri
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten