Cabut SK Ancol, Kubu Bali Belum Disahkan

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mencabut Surat Keputusan kepengurusan Partai Golongan Karya hasil Musyawarah Nasional Ancol yang digelar kubu Agung Laksono.
“SK pembatalan yang dikeluarkan. Pembatalan SK Ancol," kata Yasonna, saat dihubungi wartawan, Kamis (31/12). Namun, Yasonna tak menjelaskan lebih detail terkait pencabutan SK tersebut.
Pencabutan SK ini dikabarkan sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan PG kubu Aburizal Bakrie terkait sengketa kepengurusan.
MA memutuskan kepengurusan Golkar yang sah ialah hasil Munas Riau, dengan Ketua Umum Aburizal dan Sekjen Idrus Marham.
Lebih lanjut, Yasonna menjelaskan bahwa SK kepengurusan PG hasil Munas Bali yang digelar kubu Ical belum dikeluarkan.
Menurut Yasonna, hal itu dikarenakan MA tidak memerintahkan untuk mengesahkan kepengurusan lainnya. “Perintahnya hanya mencabut,” tegas Yasonna.(boy/jpnn)
JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mencabut Surat Keputusan kepengurusan Partai Golongan Karya hasil Musyawarah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Prabowo dan Pemimpin ASEAN Atur Strategi
- Peluang Pertemuan Mega-Prabowo Masih 50:50, Ray Rangkuti Singgung Hasrat Puan dan Dasco
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- Surya Paloh: Kenapa Kami Tidak Ada di Kabinet Rezim Prabowo?
- Keponakan Jadi Komisaris di BUMN, Surya Paloh Bilang Begini
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor