Cacat Hukum, Surat PAW Pasek Segera Diperbaiki
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Nurhayati Ali Assegaf menyatakan sudah menerima pengembalian surat pemecatan Gede Pasek Suardika sebagai anggota DPR dari pimpinan DPR. Alasan pimpinan DPR mengembalikan surat tersebut karena dinilai cacat hukum.
"Surat pergantian antarwaktu (PAW) Gede Pasek Suardika sebagai anggota DPR dikembalikan oleh pimpinan DPR karena surat tersebut tidak diteken ketua umum. Solusinya, ya tinggal diganti atau diperbaiki," kata Nurhayati Ali Assegaf, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (27/1).
Menurut Nurhayati, perihal pengembalian surat tersebut, merupakan hal biasa dan bukan masalah sulit. Begitu diperbaiki, segera dikirim ulang ke pimpinan DPR.
"Jadi, pengembalian surat itu tidak akan merubah sikap Partai Demokrat untuk memberhentikan Gede Pasek sebagai anggota Dewan dengan alasan telah melanggar etik. Soal pelanggaran etiknya bagaimana, itu haknya DPP menjelaskannya," tegasnya.
Sabtu (25/1), Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan pimpinan DPR sepakat mengembalikan surat PAW Gede Pasek Suardika karena tidak diteken Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Nurhayati Ali Assegaf menyatakan sudah menerima pengembalian surat pemecatan Gede Pasek Suardika sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Program Makan Bergizi Gratis, Prabowo Minta Guru Tak Perlu Berterima Kasih
- Heboh Demonstrasi di Kemendiktisaintek, Ketua DPR Singgung Transparansi
- Prabowo Resmikan 37 Proyek Kelistrikan, 6 Dikelola PLN UIP KLT
- DPR Buka Masa Sidang, Legislator PKS Langsung Menyoroti Skandal Pemasangan Pagar Laut
- Transformasi Digital, Ditjen Bina Adwil Evaluasi SRIKANDI dan Perkuat Publikasi
- Interupsi di Rapat Paripurna, Legislator PKS Usul DPR Bentuk Pansus Terkait Pagar Laut