Cacat Moral Tak Bisa Nyalon Pilkada
Aturan Tidak Pernah Berbuat Tercela Sudah Diatur UU
Rabu, 21 April 2010 – 00:03 WIB
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri menegaskan bahwa keharusan bagi calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela bukan sekedar wacana. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang, menegaskan bahwa aturan itu sudah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Ditegaskannya, persyaratan tentang tidak melakukan perbuatan tercela bukanlah wacana. "Ini sudah ada di UU, jadi bukan sekedar wacana," ucapnya.
Dihubungi melalui sambugan telpon, Selasa (20/4), Saut menyatakan, keharusan calon tidak pernah melakukan perbuatan tercela itu merupakan satu dari 16 syarat calon kepala daerah yang diatur dalam UU 32 Tahun 2004. Mengutip pasal 58 huruf (l) dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, Saut menyebutkan bahwa calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat, antara lain tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Baca Juga:
"Dalam ketentuan ini (tidak pernah melakukan perbuatan tercela) adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma adat, seperti judi, mabuk, pecandu narkoba dan zina," sebut Saut.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri menegaskan bahwa keharusan bagi calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela bukan sekedar wacana.
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan