Cacat Moral Tak Bisa Nyalon Pilkada
Aturan Tidak Pernah Berbuat Tercela Sudah Diatur UU
Rabu, 21 April 2010 – 00:03 WIB
Lebih lanjut Saut mengatakan, UU dibuat oleh pembuat UU dalam hal ini DPR dan pemerintah, untuk dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait yang dimaksud oleh UU. "Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, penyelenggara pemilu kepala daerah (KPU daerah) tentu akan berpegang pada peraturan perundang-undangan, termasuk pada ketentuan mengenai persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah seperti dalam pasal 58 huruf (l)," tandas Saut.(ara/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri menegaskan bahwa keharusan bagi calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela bukan sekedar wacana.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan