Cacat Moral Tak Bisa Nyalon Pilkada

Aturan Tidak Pernah Berbuat Tercela Sudah Diatur UU

Cacat Moral Tak Bisa Nyalon Pilkada
Cacat Moral Tak Bisa Nyalon Pilkada
Lebih lanjut Saut mengatakan, UU dibuat oleh pembuat UU dalam hal ini DPR dan pemerintah, untuk dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait yang dimaksud oleh UU. "Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, penyelenggara pemilu kepala daerah (KPU daerah) tentu akan berpegang pada peraturan perundang-undangan, termasuk pada ketentuan mengenai persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah seperti dalam pasal 58 huruf (l)," tandas Saut.(ara/jpnn)

JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri menegaskan bahwa keharusan bagi calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela bukan sekedar wacana.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News