Cafe Milik Anggota Dewan Digerebek, 10 Wanita Diangkut

Cafe Milik Anggota Dewan Digerebek, 10 Wanita Diangkut
Cafe Milik Anggota Dewan Digerebek, 10 Wanita Diangkut

jpnn.com - BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Sat Pol PP dan WH) Kota Banda Aceh menggerebek Petuah Tue (PT) di Ulee kareng, Banda Aceh dan menjaring 10 wanita, Senin (9/6) malam, karena melanggar syariat Islam.

Penggerebekan Sat Pol PP dan WH Banda Aceh ini membuat pemilik café Cafe Petuah Tue (PT), Saibun Rahman, marah besar. Dia tidak terima  dan keberatan aksi Sat Pol PP dan WH.

Pemilik cafe yang juga seorang anggota DPRK Aceh Besar tersebut itu beralasan tidak mengetahui tentang syariat Islam juga aturan waktu operasional karaoke.

Saibun Rahman sempat mencoba menghentikan aksi petugas WH dan meminta penjelasan kenapa café miliknya menjadi target operasi. Kemarahan pemilik café ini menjadi perhatian warga dan wartawan yang meliput.

Saibun Rahman mengetahui keberadaan para peliput berita ini sempat mendatangi dan meminta supaya penggerebekan di café miliknya tidak diberitakan. Namun permintaannya ditolak dan saat hendak diminta keterangan lebih lanjut, Saibun berlalu meninggalkan wartawan.

Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Rita Sari Pujiasusti melalui Kabag Ops Hardi Karmy saat operasi tersebut mengatakan bahwa para wanita tersebut sudah melanggar Peraturan Walikota No 5 tahun 2000 tentang pelaksanaan syariat islam.

"Setelah kita melakukan pengecekan tadi, sedikitnya ada sekitar 10 orang wanita telah melanggar qanun no 5 tahun 2000, tentang tatacara berpakaian. Kebanyakan mereka memakai pakaian ketat dan tidak menggunakan jilbab," jelas Kabag Ops.

Penertiban dilakukan itu, merupakan sebagai tindak lanjut dari laporan warga setempat merasa resah dengan aktifitas cafe tersebut. Warga menilai di Cafe PT tersebut saat jam malam sering terjadi perbuatan melanggar Syariat Islam.

BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Sat Pol PP dan WH) Kota Banda Aceh menggerebek Petuah Tue (PT) di Ulee kareng, Banda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News