Cagub Banten Dilaporkan ke KPK

jpnn.com - jpnn.com - Calon Gubernur Banten Wahidin Halim dilaporkan Aliansi Masyarakat Antikorupsi Kota Tangerang (Almakota), Banten, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/1).
Mantan wali kota Tangerang, Banten, itu dilaporkan terkait dugaan korupsi pengelolaan Pasar Babakan.
Koordinator Almakota Lufti Hakim menjelaskan dalam pengelolaan Pasar Babakan area parkirnya oleh PT PKG dan PT PPKG diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan.
Menurut Lutfi, lokasi Pasar Babakan berada di tanah milik Departemen Kehakiman (sekarang Kemenkumham).
"Namun, tidak ada kerja sama antara PT PKG dengan Kementrian Hukum dan HAM atau dengan Kementerian Keuangan selaku pengelola barang negara," kata Lufti di gedung KPK, Kamis (27/1).
Ironisnya, Lutfi menambahkan, pedagang gusuran Pasar Cikokol yang mendapat pergantian tempat di Pasar Babakan, harus membeli kios PT PKPG Rp 10 juta, serta membayar biaya sewa Rp 50 ribu per hari.
Dia mengatakan, hal itu sengaja dibiarkan sehingga menimbulkan dugaan suap atau gratifikasi.
Menurut Lufti, adapun yang saat ini diserahkan ke KPK merupakan tambahan bukti-bukti untuk memperkuat laporan sebelumnya pada November 2015.
Calon Gubernur Banten Wahidin Halim dilaporkan Aliansi Masyarakat Antikorupsi Kota Tangerang (Almakota), Banten, ke Komisi Pemberantasan Korupsi
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri