Cagub-Cawagub Ditantang Beber Harta
Rabu, 28 November 2012 – 07:53 WIB
Dari yang sederhana dan nampak, misalnya si kandidat punya mobil mewah tapi tak dimasukkan ke laporan resmi, maka harus ada yang berani berteriak.
Penyerahan daftar kekayaan pribadi ini memang sudah menjadi aturan baku syarat pencalonan, sebagaimana diatur di Pasal 58 huruf (i) UU 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pasal tersebut juga mengatur, para calon harus rela data hartanya diumumkan ke publik.
Sebelumnya diberitakan, Effendi Simbolon merupakan satu-satunya cagub Sumut yang hartanya belum pernah terdata di KPK. Data pundi-pundi kekayaannya sebagai anggota DPR tidak ada dalam database LHKPN di lembaga antirasuah itu.
Data yang boleh diakses oleh wartawan itu merupakan data harta yang sudah melalui proses verifikasi oleh KPK. Belum ada keterangan resmi dari petugas LHKPN di KPK, apakah Effendi Simbolon sudah melaporkan hartanya untuk persyaratan maju sebagai cagub, namun belum selesai diverifikasi sehingga belum dimasukkan ke data base. (sam/jpnn)
JAKARTA-Laporan harta kekayaan para cagub-cawagub Sumut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selanjutnya diserahkan ke KPU Sumut sebagai syarat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPU Perlu Benahi Sirekap Cegah Kegaduhan di Pilkada 2024
- Peserta Pilkada Diingatkan Soal Ramah Lingkungan
- Butuh 4.748 Kotak Suara Untuk Pilkada Kota Semarang, Sudah Diterima Sebegini
- Diyakini Bawa Jatim Makin Maju, Khofifah-Emil Pilihan Utama Buruh Mojokerto
- Pengamat Puji Visi Transportasi Kota ala Tri Adhianto
- Rektor UNUGIRI Nilai Wahono Punya Rekam Jejak Baik dan Bisa Menang di Pilbup Bojonegoro