Cagub Malut Benny Laos Meninggal Dunia, KPU Bilang Begini

Cagub Malut Benny Laos Meninggal Dunia, KPU Bilang Begini
Sejumlah kerabat memasuki ruangan untuk mendoakan mendiang calon gubernur Maluku Utara Benny Laos di Rumah Duka Sentosa RSPAD, Jakarta, Minggu (13/10/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ikut angkat suara menanggapi peristiwa kecelakaan speedboat Bela 72 pada Sabtu (12/10), di mana salah satu korban jiwa adalah calon gubernur Maluku Utara Benny Laos.

KPU menyatakan pergantian calon kepala daerah yang dinyatakan telah memenuhi syarat dilakukan paling lambat tujuh hari setelah calon tersebut berhalangan tetap atau meninggal dunia.

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan bahwa partai politik atau gabungan parpol dapat mengajukan pergantian calon kepala daerah 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

"Untuk pergantian diusulkan selambat-lambatnya tujuh hari sejak pasangan calon atau salah satu pasangan calon meninggal dunia," ujar Betty saat dihubungi di Jakarta, Senin (14/10).

Menurut dia, aturan pergantian calon pengganti yang meninggal sudah tercantum pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Betty menjelaskan bahwa dalam peraturan tersebut telah diatur mekanisme pergantian dan ketika parpol atau gabungan parpol telah mengusulkan pengganti, KPU akan meneliti administrasi dan paling lambat tiga hari setelah pengajuan.

"Kalau memenuhi syarat maka ditetapkan selambat-lambatnya satu hari setelahnya," ucap Betty menanggapi pertanyaan soal calon gubernur yang meninggal dunia.

Sebelumnya, calon gubernur Maluku Utara Benny Laos meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan speedboat Bela 72 pada Sabtu (12/10), saat berlabuh di Pelabuhan Regional Bobong, Desa Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bilang begini terkait peristiwa meninggalnya calon gubernur Maluku Utara Benny Laos.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News