Cagub Petahana Klaim Sudah Mengantongi Rekomendasi PKS
jpnn.com, TERNATE - Calon Gubernur (Cagub) Petahana Abdul Gani Kasuba (AGK) mengklaim sudah mengantongi rekomendasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk maju di pemilihan gubernur 2018 mendatang.
Karena itu, AGK yang juga Dewan Suro di DPW PKS Malut ini mengaku akan menambah empat kursi di DPR Provinsi Malut agar jalan menuju Pilgub 2018 mulus. Hal ini disampaikan AGK kepada wartawan usai mengikuti acara pengukuhan pengurus DPW PPP, seperti dilansir Malut Post (Jawa Pos Group), Senin (21/8).
Cagub Petahana, Abdul Gani Kasuba. Foto: Malut Post/JPNN.com
“Siapa yang sudah mendapat partai yang jumlah 9 kursi sebagai syarat untuk maju di pilgub 2018? Kalau bisa jangan lagi ambil partai yang lain. Saya (AGK, red) sebagai orang yang masih mau melanjutkan (periode kedua, red), saya sendiri masih membutuhkan 4 kursi untuk bisa memenuhi syarat pencalonan,” ujar AGK.
Selain itu, orang nomor satu di Pemprov Malut ini, meminta kepada Rudy Erawan dan Burhan Abdurachman untuk memberikan kesempatan kepadanya untuk memimpin Maluku Utara yang kedua kalinya. “Kalian (Burhan dan Rudi) masih muda, banyak kesempatan ke depannya,” imbuhnya.
“Saya masih mau melanjutkan, tetapi tergantung apakah kita mendapatkan partai atau tidak. Meskipun saya juga cagub, tetapi kalau berhadapan dengan Ketua DPRD Malut, Alien Mus beserta dengan jajarannya ini juga, saya agak sedikit takut,” ujarnya.(mg-01/wat)
Calon Gubernur (Cagub) Petahana Abdul Gani Kasuba (AGK) mengklaim sudah mengantongi rekomendasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk maju di pemilihan
Redaktur & Reporter : Friederich
- Yanuar Arif Wibowo: Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Hapus Utang Pinjol Masyarakat Bawah
- Bawaslu DKI Panggil Lagi Suswono soal Pernyataan Janda Kaya Nikahi Pengangguran
- KPK Dalami Keterlibatan Shanty Alda dalam Kasus Suap dan TPPU Abdul Gani Kasuba
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina
- Ikan PrimaLand
- PKS Gelar Ngobrol Santai Seputar Budaya Bersama Para Seniman