Cai Changpan Dicekal, Polisi Periksa 4 Petugas Lapas Tangerang

jpnn.com, TANGERANG - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengajukan surat ke Imigrasi terkait pencekalan terhadap Cai Changpan.
Pencekalan agar narapidana mati kasus narkoba warga negara China itu kabur dari Lapas Klas I Tangerang tidak bepergian ke luar negeri.
“Kami sudah mengajukan surat (pencekalan) ke Direktur Jenderal Imigrasi sejak 18 September 2020,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti.
Narapidana tersebut, tutur Rika, saat ini telah masuk daftar pencekalan, Selasa (22/9).
“Yang bersangkutan telah masuk daftar pencekalan orang,” sambungnya.
Saat ini, polisi masih menyelidiki kasus kaburnya narapidana tersebut dari Lapas Klas I Kota Tangerang.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang sudah memeriksa empat petugas Lapas Klas I Tangerang.
Hal itu didasarkan pada penyiapan rencana kabur yang sudah disusun sejak enam bulan sebelumnya.
Ditjen PAS mengajukan surat ke Imigrasi terkait pencekalan terhadap narapidana mati kasus narkoba Cai Changpan yang melarikan diri.
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Ditjenpas Bakal Benahi Lapas Kutacane Setelah Insiden Puluhan Napi Kabur
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Investasi Properti di Tangerang Memberi Kontribusi Rp 50 T, IDM: Bukti Dampak Positif bagi Daerah