Cai Changpan Dicekal, Polisi Periksa 4 Petugas Lapas Tangerang
jpnn.com, TANGERANG - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengajukan surat ke Imigrasi terkait pencekalan terhadap Cai Changpan.
Pencekalan agar narapidana mati kasus narkoba warga negara China itu kabur dari Lapas Klas I Tangerang tidak bepergian ke luar negeri.
“Kami sudah mengajukan surat (pencekalan) ke Direktur Jenderal Imigrasi sejak 18 September 2020,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti.
Narapidana tersebut, tutur Rika, saat ini telah masuk daftar pencekalan, Selasa (22/9).
“Yang bersangkutan telah masuk daftar pencekalan orang,” sambungnya.
Saat ini, polisi masih menyelidiki kasus kaburnya narapidana tersebut dari Lapas Klas I Kota Tangerang.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang sudah memeriksa empat petugas Lapas Klas I Tangerang.
Hal itu didasarkan pada penyiapan rencana kabur yang sudah disusun sejak enam bulan sebelumnya.
Ditjen PAS mengajukan surat ke Imigrasi terkait pencekalan terhadap narapidana mati kasus narkoba Cai Changpan yang melarikan diri.
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Pembunuh Wanita Terbungkus Kasur di Cikupa Tangerang Ternyata...
- Warga Menjarah Truk Tambang Saat Rusuh di PIK 2 Tangerang
- Hendak Amankan Situasi di Teluknaga Tangerang, Pihak Kepolisian Malah Dilempari Batu