Cairkan Dana APBD, Bupati Natuna Gunakan Rekening Pegawai
Senin, 21 Desember 2009 – 16:24 WIB
JAKARTA - Para saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan dugaan korupsi dana APBD Natuna tahun 2004 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (21/12), mengaku tidak tidak pernah tahu tentang adanya Surat Keputusan (SK) tentang Tim Intensifikasi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas. Empat saksi dari Pemkab Natuna yang dihadirkan yakni Jarmin Sidik, Suparni, Lukman dan Ismiadi justru mengaku bahwa baru tahu adanya surat tersebut saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Janggalnya, Bupati Natuna Daeng Rusnadi saat menjadi Ketua DPRD pernah menggunakan rekening milik pegawai Pemkab Natuna untuk mendapatkan anggaran dari APBD Natuna. Padahal, APBD belum disahkan.
Baca Juga:
Pada persidangan tersebut, pegawai di bagian Keuangan Pemkab Natuna yang bertugas mencatat pembukuan keuangan, Suparni, mengungkapkan bahwa dirinya pernah dimintai nomer rekening bank oleh Suryanto (Kabag Keuangan Pemkab Natuna). Rekening itu akan digunakan untuk pengiriman uang, yang selanjutnya akan diserahkan ke Daeng Rusnadi yang saat itu masih menjadi Ketua DPRD Natuna. "Suryanto telfon saya, Pak Daeng minta nomer rekening. Suryanto mau kirim uang Rp 2 miliar untuk Pak Daeng," tutur Suparni.
Setelah uang masuk, lanjut Suparni, dirinya segera mencairkannya dan menyerahkan ke Daeng Rusnadi. Menurut pengakuan Suparni, dirinya diberi Rp 320 juta oleh Daeng setelah mengantar uang kiriman dari Suryanto itu. "Saya dikasih Rp 320 juta untuk dibagi-bagi. Ada 32 pegawai di bagian keuangan jadi masing-masing Rp 10 juta," ujar Suparni.
JAKARTA - Para saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan dugaan korupsi dana APBD Natuna tahun 2004 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun