Cairkan Gaji ke-13, Pemkot Palembang Rogoh Rp58,7 Miliar
Jumat, 15 Juni 2012 – 13:15 WIB
Ia menyebutkan, nilai gaji ke-13 pegawai di lingkungan Pemkot Palembang bervariasi. Ditentukan berdasarkan golongan dan tingkatan. Untuk pegawai Golongan IA-1D dengan jumlah 99 PNS, kisaran gaji ke-13 yang diterima Rp1.260.000-Rp2.122.700 sampai masa kerja 27 tahun. Untuk golongan IIA-IID sebanyak 1.906 pegawai kisaran menerima gaji ke-13 Rp1.624.700-2.989.600 sampai masa kerja 33 tahun.
Kemudian, golongan IIIA-IIID dengan jumlah pegawai 5.809 orang menerima Rp2.064.100-Rp3.742.300 sampai masa kerja 32 tahun dan golongan IVA-IVE dengan jumlah pegawai 7.908 orang. Kisaran Rp2.436.100-4.603.700 sampai masa kerja 32 tahun.
Dalam pemberian gaji ke-13 ini, termasuk tunjangan keluarga, jabatan, Bapertarum, Korpri yang mencapai 10 persen dari gaji pokok. Yang tidak diberikan dalam gaji ke-13 ini adalah tunjangan beras. “Tunjangan beras jika diuangkan sebesar Rp58.050 per jiwa. Tinggal dikalikan dengan jumlah anggota keluarga yang ada,” bebernya.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Drs HM Husni Thamrin MM berharap pencairan gaji ke-13 tersebut dapat dilakukan dalam waktu singkat. Apalagi, pegawai di lingkungan Pemkot Palembang dipastikan sudah menunggu bonus ini. “Kita berharap gaji ke-13 dapat membantu keuangan pegawai. Apalagi sudah akan masuk tahun ajaran baru untuk pendidikan anak mereka,” imbuhnya.
PALEMBANG – Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bisa bernapas lega. Gaji ke-13 yang ditunggu-tunggu
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang