Cairkan Kredit Fiktif, Kepala Cabang Bank Ditangkap
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membekuk seorang kepala cabang sebuah bank di Jakarta berinisial WWK.
Dia diduga mencairkan kredit fiktif sehingga merugikan bank senilai Rp 38 miliar.
"Tersangka WWK ditangkap polisi di daerah Demak, Jawa Tengah pada Selasa (8/8) lalu setelah melarikan diri. WWK adalah kepala cabang bank di Jakarta," kata Kanit IV Subdit Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Gafur Aditya saat dihubungi, Kamis (10/8).
Pengungkapan kasus ini bermula saat pihak bank melakukan audit di cabang bank yang dipimpin WWK.
Hasil audit menghasilkan sejumlah debitur mengalami kredit macet.
"Setelah ditelusuri oleh pihak bank, ternyata ada proses pencairan dana kredit ke debitur yang tidak sesuai prosedur," jelas dia.
Menurut Gafur, pihaknya baru mendalami satu kasus dari total penipuan itu.
Salah satunya pencairan kredit fiktif senilai Rp 2,5 miliar kepada seorang debitur berinisial SH, pengusaha pipa.
Polda Metro Jaya membekuk seorang kepala cabang sebuah bank di Jakarta berinisial WWK.
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Papua Rp 120 Miliar Divonis 2 Tahun Penjara
- Dua Perempuan Ini Ternyata Sindikat Kredit Fiktif, Begini Modusnya
- 2 Wanita Terlibat Sindikat Kredit Fiktif di Bank BUMN
- Kejati Limpahkan Perkara Kredit Fiktif Bank Papua Rp 180 Miliar ke Pengadilan
- Rp 7,2 M Dana KMKK di BJB Pekanbaru Dikorupsi, 2 Terdakwa Dihukum 7 Tahun Bui