Cak Imin Bicara soal Masa Jabatan Kades & Nasib Perangkat Desa
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mendukung perjuangan para kepala desa atau kades yang menuntut adanya penambahan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Penambahan yang dimaksud itu untuk satu periode, dengan batasan maksimal dua periode.
Pria yang akrab disapa Cak Imin itu mengatakan untuk sementara ini yang akan diakomodir adalah aspirasi soal masa jabatan kades.
Sementara itu, untuk aparatur desa akan ditata lebih baik dan maksimal.
“Masa jabatan perangkat desa enggak bisa disamakan dengan masa jabatan kades karena posisinya berbeda. Posisi kades adalah jabatan politik, sementara perangkat desa bukan jabatan politik,” kata Cak Imin, Rabu (18/1).
Cak Imin pun menjamin, dalam revisi UU Desa (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa) dia akan memasukkan sistem penataan perangkat desa yang lebih maksimal, salah satunya adalah jaminan sosial yang lebih memadai.
Menurut Cak Imin, perangkat desa adalah bagian penting dalam pembangunan desa.
Pria kelahiran Jombang, 24 September 1966 itu berharap revisi UU Desa dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan penyelenggaraan negara. (*/jpnn)
Cak Imin bilang masa jabatan perangkat desa tidak bisa disamakan dengan masa jabatan kades.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
- Ketemu UAS, Cak Imin Optimistis Abdul Wahid jadi Gubernur Riau
- Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024
- PTSL Dijadikan Lahan Pungli, Kades di Serang Rugikan Warga Ratusan Juta Rupiah
- Menteri P2MI Dorong Peningkatan Skill PMI untuk Tekan Eksploitasi
- Diduga Tidak Netral di Pilkada Boyolali, Kades Tegalgiri Dilaporkan ke Bawaslu