Cak Imin Isi Jabatan Wakil Ketua MPR Jatah PKB
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memutuskan ketua umumnya, A Muhaimin Iskandar untuk mengisi salah satu kursi wakil ketua MPR. Penambahan kursi wakil ketua MPR itu merupakan hasil revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang resmi berlaku pekan lalu.
Ketua DPP PKB Jazilul Fawaid menyatakan, sesuai asas keadilan maka sudah selayaknya ada perwakilan partainya di kursi pimpinan MPR. “Cak Imin sangat pantas menjadi pimpinan MPR RI,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (19/3).
Menurut Jazil, representasi PKB di pimpinan MPR mencerminkan kesesuaian suara rakyat yang mempercayakan aspirasinya melalui partai pimpinan Muhaimin Iskandar itu. Anggota Komisi III DPR itu memerinci, PKB berdasar hasil Pemilu Legislatif 2014 menempati peringkat keenam dalam hal perolehan suara.
Namun saat pemilihan pimpinan MPR periode 2014-2019, justru tak ada wakil dari PKB. Sedangkan partai yang perolehan suaranya di bawah PKB, kata Jazil, justru bisa memiliki posisi di pimpinan MPR.
Jazil pun meyakini Cak Imin memiliki pengalaman dan kapasitas untuk menjadi wakil ketua MPR. Sebelumnya, Cak Imin juga pernah menjadi wakil ketua DPR.
“Saya yakin Cak Imin mampu memperkokoh dan memperkuat kinerja MPR RI ke depan. Dengan tampilnya Cak Imin sebagai pimpinan MPR RI, kebuntuan komunikasi dengan berbagai elemen akan lebih mudah diselesaikan, sehingga kinerja MPR RI akan lebih baik dan optimal,” pungkasnya.(bay/JPK)
Ketua DPP PKB Jazilul Fawaid menyatakan, sesuai asas keadilan maka sudah selayaknya ada perwakilan partainya di kursi pimpinan MPR hasil Pemilu 2014.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hanif Dhakiri: Jangan Memanfaatkan PPN 12% jadi Alat Menyerang Presiden Prabowo
- Nihayatul Wafiroh: Kesehatan Mental dan Spritual Penting Sebagai Fondasi Kehidupan
- PKB Sentil PDIP soal PPN 12 Persen
- DPRD DKI Jakarta Diminta Mengawal Proses Legislasi Perda Pesantren
- Ninik Dorong Sinergitas Multilevel Pulihkan Sukabumi Pascabanjir Bandang
- Gugatan Ghufron Ditolak, Cak Imin Tak Perlu Ganti Rugi