Cak Imin Minta Pemerintah Segera Sediakan Vaksin Halal Sesuai Putusan MA
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mendesak pemerintah segera menjalankan Putusan Mahkamah Agung, yang mewajibkan menyediakan vaksin COVID-19 halal, khususnya untuk booster.
Menurut pria yang akrab disapa Cak Imin ini, putusan MA perlu diapresiasi dan penting untuk dilakukan sebagai upaya perlindungan konsumen, khususnya umat Islam.
"Terima kasih. Putusan ini merupakan jaminan hukum bagi umat Islam untuk mendapatkan vaksin halal. Jadi pemerintah harus memperhatikan betul putusan ini," kata Cak Imin, Minggu (24/4).
Wakil Ketua DPR RI ini menambahkan, berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), saat ini di Indonesia telah memiliki dua jenis vaksin yang halal, seperti Sinovac dan Zifivax.
"Saya ingat waktu Muktamar NU di Lampung Presiden Jokowi juga sudah menyinggung kebutuhan akan vaksin halal ini. Nah ini yang harus diimplementasikan seiring putusan MA," jelasnya.
Cak Imin juga menyampaikan apresiasi kepada legislator PKB yang tergabung dalam Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Vaksin COVID-19 DPR, yang menyarankan vaksin halal di Indonesia.
"Tentu saja perjuangan legislator PKB yang tanpa lelah, tanpa jeda memperjuangkan prioritas vaksin halal ini patut diapresiasi. Ini sejalan dengan nafas perjuangan PKB kehalalan vaksin harus diutamakan," ucap Cak Imin.(chi/jpnn)
Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), saat ini di Indonesia telah memiliki dua jenis vaksin yang halal, seperti Sinovac dan Zifivax.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Nihayatul Wafiroh: Kesehatan Mental dan Spritual Penting Sebagai Fondasi Kehidupan
- PKB Sentil PDIP soal PPN 12 Persen
- DPRD DKI Jakarta Diminta Mengawal Proses Legislasi Perda Pesantren
- Ninik Dorong Sinergitas Multilevel Pulihkan Sukabumi Pascabanjir Bandang
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- Gugatan Ghufron Ditolak, Cak Imin Tak Perlu Ganti Rugi