Cak Imin Penuhi Panggilan KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Rabu (29/1). Pria yang akrab disapa Cak Imin itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.
"Muhaimin Iskandar, anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta John Alfred)," kata Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Belum diketahui materi yang akan didalami penyidik saat memeriksa Cak Imin. Penyidik diketahui pernah menjadwalkan memeriksa Cak Imin pada 19 November lalu. Namun, Cak Imin mangkir dari pemeriksaan KPK.
Upaya KPK memanggil dan memeriksa Cak Imin diduga berkaitan dengan permohonan Justice Collaborator yang dilayangkan mantan politikus PKB Musa Zainuddin pada Juli 2019. Dalam suratnya Musa mengungkap adanya dugaan aliran duit ke petinggi PKB yang tak pernah terungkap di persidangan.
Selain Cak Imin, KPK telah memeriksa sejumlah politikus PKB lainnya, seperti Jazilul Fawaid, Fathan, Mohammad Toha, dan Helmy Faishal Zaini.
Pada Selasa (28/1) kemarin, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Ghofur. Namun, Abdul Ghofur mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan apa pun. (tan/jpnn)
Ketua Umum Partai kpk(PKB) Muhaimin Iskandar dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum