Cak Imin Sebut Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Jadi Catatan Hitam
jpnn.com, SOLO - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyebutkan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asyari dkk adalah catatan hitam.
“Pelanggaran kode etik yang diputuskan DKPP menjadi catatan hitam proses politik nasional kita,” kata Cak Imin seusai agenda di Ponpes Darul Karomah di Solo, Jawa Tengah, Senin (5/2).
Cak Imin tidak mempermasalahkan hal itu, tetapi ingin menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran etika.
“Yang penting etika bukan soal legalnya. Bagi saya etika itu menjadi penting harus terus dijunjung tinggi tidak hanya politik. Lingkungan hidup, tata pembangunan, prinsip-prinsip pembangunan nasional itu pijakannya etika,” kata Cak Imin.
Dia ingin pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu ini menjadi keprihatinan bersama bangsa Indonesia.
“Ini catatan hitam yang saya kira menjadi keprihatinan nasional semoga ada langkah-langkah yang membuat kami sebagai bangsa percaya diri dan bangga bahwa bangsa ini mengedepankan etika,” kata Cak Imin.
Sebelumnya, DKPP memutuskan Hasyim dkk melanggar etik dan dijatuhi sanksi peringatan keras imbas meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu peserta dalam Pilpres 2024.
Hanya saja, putusan ini tidak berpengaruh pada pencalonan Gibran. Secara aturan dia masih sah menjadi salah satu kontestan dalam Pilpres 2024 sesuai PKPU yang berlaku.(mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyebut pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asyari dkk adalah catatan hitam.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Kuasa Hukum Gus Muhaimin: Semua Gugatan Ghufron Kandas
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- MK Hapus Presidential Threshold, Gibran Berpeluang Melawan Prabowo di 2029
- 100 Tahun Al Falah Ploso: Gus Muhaimin Beruntung Dibimbing Kiai Nurul Huda Djazuli
- Haul ke-33 Kiai Muhammad Iskandar, Gus Imin: Keteladanan Beliau Tak Bisa Terhapus
- Gugatan Ghufron Ditolak, Cak Imin Tak Perlu Ganti Rugi