Cak Mus jadi DPO Polisi, Kasus Apa?
Para tersangka masuk dalam toko Maju Hardware dengan cara menggunting gembok menggunakan gunting baja.
Kemudian setelah terbuka, tersangka Cak Mus masuk diikuti oleh tersangka AFR, TP, MNH, dan AK. Sedangkan tersangka CE menunggu di mobil sambil mengawasi situasi sekitar.
Para tersangka yang di dalam toko kemudian mengambil seluruh HP yang ada di dalam toko dan dimasukan ke dalam dua buah karung hingga penuh.
Mereka lalu kabur ke arah Bogor dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam nomor polisi AA-90XX-CT yang diubah nomor polisinya oleh tersangka menjadi AE-19XX- RD.
Selang beberapa hari, melalui kerja sama dengan jaringan kepolisian, para tersangka tertangkap berikut sejumlah barang buktinya berupa ratusan unit HP baru.
Berdasarkan penelusuran tim kepolisian, para tersangka tersebut merupakan residivis yang pernah melakukan pencurian serupa di wilayah Kota Magelang, Nganjuk, Malang, dan Blitar.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga sembilan tahun.
Kasus pencurian dengan pemberatan tersebut kini masih ditangani Polres Madiun, utamanya untuk mengejar tersangka yang masih buron. (antara/jpnn)
Cak Mus masuk diikuti oleh tersangka AFR, TP, MNH, dan AK. Sedangkan CE menunggu di mobil sambil mengawasi situasi sekitar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib