Cak Nanto: Pernyataan Pendeta Saifuddin Sudah Menistakan, Perlu Diusut Tanpa Aduan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto alias Cak Nanto mendorong Polri tidak berlama-lama mengusut pernyataan Pendeta Saifudin Ibrahim yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Al-Qur’an.
Menurut dia, Polri bisa memproses Saifudin tanpa menunggu laporan masyarkat.
"Ini sudah melecehkan agama dan keyakinan. Oleh karena itu, kepolisian segera melakukan tindakan agar tercipta rasa keadilan dan tidak memperkeruh keadaan," kata Cak Nanto saat dihubungi, Kamis (17/3).
Menurut dia, ucapan Saifuddin sebenarnya bisa diusut tanpa aduan masyarakat ke polisi. Toh, ucapan pendeta itu berpotensi merusak kerukunan beragama.
"Ini bukan delik aduan. Ini yang sudah ada penistaan dan berdampak kepada kerukunan beragama, hal itu perlu ditindak," beber Cak Nanto.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD meminta Polri menyelidiki tayangan video yang memperlihatkan seorang pria bernama Saifudin Ibrahim yang menimbulkan kegaduhan.
Dalam video itu, Saifudin Ibrahim meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menghapus 300 ayat di Al-Qur’an.
Dalam tayangan video tersebut, kata dia, pernyataan Saifudin Ibrahim yang mengaku sebagai seorang pendeta itu meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia.
Cak Nanto mendorong kepolisian memeriksa Pendeta Saifudin Ibrahim. Saifudin dianggap menista agama.
- Soal Pagar Laut, Mahfud Md Desak Kejagung Sampai Polri Buka Pengusutan
- 5 Berita Terpopuler: Banyak yang Diabaikan Pemda, Ini 9 Tuntutan PPPK & Honorer, Mahfud MD Bersuara Kritis
- Suara Kritis Mahfud MD soal Pagar Laut: Pidananya Jelas!
- Innalillahi, Ibu dari Mahfud MD Meninggal Dunia
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE