Cakuk Kelabui Polisi, Aksinya Tetap Saja Terbongkar, Begini Nasibnya Kini
jpnn.com, KAYUAGUNG - Satresnarkoba Polres OKI meringkus tersangka Arpani alias Cakuk, 44, warga Desa Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Penangkapan tersangka pengedar narkoba ini pada Senin (15/11) sekitar pukul 22.00 Wib di rumahnya.
Polisi juga menyita barang bukti satu kotak minyak wangi merek Gatsby berisi enam bungkus plastik bening diduga berisi narkotika.
Di antaranya jenis sabu-sabu dan tiga tablet kuning serta pecahan tablet kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi.
“Iya benar anggota menangkap tersangka Arpani ini karena memiliki barang haram sabu-sabu dan pil ekstasi,” kata Kasat Narkoba Polres OKI AKP Rahmad Aji Prabowo, saat dikonfirmasi, Rabu (17/11).
Dia menjelaskan, sebelumnya anggota Satresnarkoba Polres OKI mendapatkan informasi bahwa di Desa Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran OKI ada pengedar narkoba.
Berbekal informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres OKI melaksanakan penyelidikan.
Baca Juga: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
Satresnarkoba Polres OKI meringkus tersangka Arpani alias Cakuk, 44, warga Desa Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi