Caleg Bandel Bakal Diumumkan ke Publik
Minggu, 23 Februari 2014 – 11:16 WIB
Terpisah, Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Lebak Unang Resmana mengaku, pihaknya jauh-jauh hari telah mengingatkan kepada puluhan caleg untuk tidak menempel atau memasang APK di tempat-tempat yang dilarang berdasarkan aturan KPU.
Baca Juga:
“Mungkin saja, bila masih ada alat kampanye caleg Hanura yang melanggar aturan lantaran tim sukses para caleg itu masih belum paham,” kilahnya. (nce/run/dwi)
RANGKASBITUNG - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Lebak tidak pernah lelah menertibkan alat peraga kampanye (APK) calon anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bekuk Pelaku Deepfake Presiden Prabowo & Pejabat Negara Lainnya
- Usut Kasus DP 0 Persen, KPK Periksa Pihak PT Totalindo Eka Persada
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Pakar Hukum Soroti Putusan Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong
- Waka MPR: Sistem Penerimaan Murid Baru Harus Wujudkan Layanan Pendidikan yang Inklusif
- Sidang Perkara Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam, Saksi: Sudah Diaudit BPK