Caleg Cari Duit Bermodal Foto Perempuan Tanpa Busana

Caleg Cari Duit Bermodal Foto Perempuan Tanpa Busana
Perempuan sedih. Ilustrasi Foto: pixabay

Motif pelaku lanjut Kamal yakni sengaja melakukan pemerasan terhadap korban. Selain itu, korban juga pernah menolak cinta pelaku. “Kasus ini dalam penanganan Subdit II Ditreskrimsus Polda Papua,” ungkap Kamal.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 (4) Jo 27 Ayat (4) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara. (fia/nat)


Seorang oknum caleg melakukan pemerasan dengan ancaman menyebar foto korban yang tanpa busana.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News