Caleg Cari Duit Bermodal Foto Perempuan Tanpa Busana
Sabtu, 15 Desember 2018 – 05:36 WIB

Perempuan sedih. Ilustrasi Foto: pixabay
Motif pelaku lanjut Kamal yakni sengaja melakukan pemerasan terhadap korban. Selain itu, korban juga pernah menolak cinta pelaku. “Kasus ini dalam penanganan Subdit II Ditreskrimsus Polda Papua,” ungkap Kamal.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 (4) Jo 27 Ayat (4) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara. (fia/nat)
Seorang oknum caleg melakukan pemerasan dengan ancaman menyebar foto korban yang tanpa busana.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair
- 9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm