Caleg Cari Duit Bermodal Foto Perempuan Tanpa Busana
Sabtu, 15 Desember 2018 – 05:36 WIB
Motif pelaku lanjut Kamal yakni sengaja melakukan pemerasan terhadap korban. Selain itu, korban juga pernah menolak cinta pelaku. “Kasus ini dalam penanganan Subdit II Ditreskrimsus Polda Papua,” ungkap Kamal.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 (4) Jo 27 Ayat (4) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara. (fia/nat)
Seorang oknum caleg melakukan pemerasan dengan ancaman menyebar foto korban yang tanpa busana.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ini Dalih Polda Jateng Urung Tetapkan Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma
- Pak Ogah di Bandung Pura-pura Terlindas untuk Peras Pengemudi
- Kemenkes Ungkap Temuan Pemerasan Mahasiswi PPDS Aulia Risma Lestari, Dekan FK Undip: Silakan Dibuka
- Kemenkes: Ada Pemerasan pada Mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma Lestari hingga Rp 40 Juta per Bulan
- Bareskrim Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM Tersangka Pemerasan & Gratifikasi
- Bareskrim Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan & Gratifikasi