Caleg dan Timses Belum Bisa Pasang Atribut Kampanye
jpnn.com, MALANG - Masa kampanye Pileg maupun Pilpres 2019 sudah dimulai sejak 23 september 2018 lalu. Seluruh caleg dan tim sukses pasangan capres dan cawapres juga mulai mempersiapkan Alat Peraga Kampanye (APK).
Namun, para caleg maupun tim sukses paslon capres dan cawapres, hingga Selasa (25/9) belum diperbolehkan melakukan pemasangan atribut kampanye.
Pasalnya, seluruh APK milik caleg, partai, DPD dan paslon capres-cawapres masih belum mendapat persetujuan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait model dan ukuran APK.
Komisioner KPU Kota Malang Bidang Sosialisasi, Azhari Husain mengatakan seluruh desain dan model APK harus diserahkan ke KPU untuk disetujui dan diverifikasi.
"Untuk ukuran akan didiskusikan kembali bersama seluruh partai pada 27 september mendatang," kata Azhari.
Untuk diketahui, seluruh partai politik akan mendapatkan 10 baliho dan 16 spanduk secara gratis yang dibiayai oleh KPU.
Sementara itu parpol juga diperbolehkan untuk membuat APK secara mandiri, yakni dengan ketentuan sebanyak lima baliho dan sepuluh spanduk. (yos/jpnn)
Seluruh desain dan model APK alias atribut kampanye harus diserahkan ke KPU untuk disetujui dan diverifikasi.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Atribut AMIN Dirusak, Anies Makin Semangat Perjuangkan Demokrasi dan Kebebasan
- Sampah Poster Kampanye kok Dibuang ke Selokan
- Masa Tenang, Bawaslu Copot 8.231 Alat Peraga Kampanye
- Video Pak Camat Viral di Media Sosial, Begini Penjelasannya
- Pemilu Sebentar Lagi, Atribut Kampanye Makin Ngawur
- Masih Ada Caleg Nakal Pasang Poster Kampanye di Angkot