Caleg Demokrat Dilaporkan Bagi-bagi Uang
"Jika nanti memang terbukti melakukan politik uang, terlapor bisa dicoret sebagai daftar caleg DPRD Kota Solok, sekaligus pembatalan jika yang bersangkutan terpilih nantinya. Bahkan tidak menutup kemungkinan disanksi pidana, dengan ancaman kurungan dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta," tegas Arif.
Marwansyah yang dihubungi via telepon genggamnya kemarin, membantah telah melakukan politik uang di Tanjungpaku. Dia menilai, semua yang terjadi di pangkalan ojek itu adalah pembunuhan karakter terhadap dirinya. "Saya bukan berpolitik uang, tetapi turun ke lapangan menemui rakyat dalam rangka reses. Soal uang Rp 30 ribu diberikan ke warga, adalah pengganti biaya transportasi," jelasnya.
Marwansyah menuturkan, kapasitasnya turun ke lapangan menemui masyarakat bukan sebagai caleg, namun sebagai anggota DPRD Kota Solok.
Dengan begitu, menurutnya tindakannya itu adalah suatu hal lumrah, bahkan suatu keharusan bagi dirinya menunaikan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
"Beginilah risikonya bagi saya yang tengah berbadan dua, di satu sisi saya sebagai caleg, di sisi lainnya justru masih tercatat sebagai anggota DPRD aktif," imbuhnya. (t)
SOLOK - Seorang caleg Partai Demokrat untuk DPRD Kota Solok, Marwansyah, dilaporkan caleg lainnya ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Soal Program 20 Hektare Hutan Cadangan, Raja Juli Ungkap Penjelasan, Silakan Disimak
- Olok-olokan Mardani PKS kepada Partai Gelora Berpotensi Mengganggu Persatuan Umat Bela Palestina
- Perempuan Bangsa Gelar Taaruf, Bertekad Jadi Organisasi Terbuka
- BSKDN Ungkap Isu-Isu Strategis dalam Evaluasi Pilkada 2024
- Heboh Pagar Laut Tangerang, Politikus PKS: Yang di Bekasi Lebih Parah