Caleg Demokrat Divonis 6 Bulan
jpnn.com - SOLOK - Terbukti melakukan tindak pidana politik uang atau money politic, Marwansyah, 41, Caleg Partai Demokrat untuk DPRD Kota Solok divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 24 juta.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Solok, kemarin (17/4), Hakim Ketua Yoserizal dalam putusannya memaparkan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 301 Ayat 1 Jo Pasal 89 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPRD, DPR, dan DPD.
"Terdakwa dipidana selama 6 bulan penjara dengan denda Rp 24 juta. Jika terdakwa tidak membayarkan denda, maka hukuman kurungan ditambah selama 3 bulan," kata Yoserizal.
Dalam salinan putusan majelis hakim disebutkan, dari keterangan 13 orang saksi ditambah 1 orang saksi ahli, terbukti terdakwa yang saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD Kota Solok membagi-bagikan uang sebesar Rp 30 ribu di pangkalan ojek Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok pada 18 Maret 2014 lalu, tidak dalam rangka kunjungan reses.
"Alasan terdakwa ditolak. Terdakwa membagi-bagikan uang bukanlah karena reses atau kunjungan kerja. Sebab, tidak ada izin dari pimpinan DPRD Kota Solok," imbuh hakim anggota Awaludin Hendra.
Lebih lanjut hakim Awaludin menerangkan bahwa keterangan para saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya saling berkaitan dan saling menguatkan. "Saat membagikan uang, terdakwa Marwansyah juga membagi-bagikan kartu nama dan stiker dirinya untuk dicoblos. Ini membuktikan, perbuatan terdakwa untuk berkampanye," kata Awaludin.
Terdakwa sebagai wakil rakyat, seharusnya memberikan contoh yang baik. "Hal ini akan membuat kepercayaan masyarakat semakin menurun dan merusak citra anggota DPRD," lanjut hakim anggota Syofia Nisra.
Pantauan Padang Ekspres (Grup JPNN), usai pembacaan putusan, terdakwa Marwansyah yang mengenakan baju bercorak batik warna hitam-putih, dengan celana jeans berwarna coklat tampak tertunduk diam.
SOLOK - Terbukti melakukan tindak pidana politik uang atau money politic, Marwansyah, 41, Caleg Partai Demokrat untuk DPRD Kota Solok divonis 6 bulan
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel