Caleg Demokrat Divonis 6 Bulan

Menanggapi putusan majelis hakim yang memvonis Marwansyah, Ketua KPU Kota Solok Budi Santosa mengatakan, hingga saat ini status terdakwa sebagai caleg terus berjalan. Namun, jika perolehan suara Marwansyah nantinya mencapai 1 kursi, dan terdakwa divonis bersalah dalam putusan yang inkhrach, maka suaranya saat pemilu dibatalkan.
"Kita tunggu keputusan akhir setelah terdakwa banding. Jika memang terdakwa dinyatakan bersalah, maka suara yang didapat akan batal," kata Budi saat dihubungi Padang Ekspres, kemarin.
Sedangkan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Solok Irzal Ilyas ketika dihubungi Padang Ekspres mengaku belum bisa memberikan keterangan terkait hal ini. "Saya sedang ada kegiatan di Batam. Nanti, setelah di Solok, saya akan berikan keterangan," jelasnya kemarin sore. (r/t)
SOLOK - Terbukti melakukan tindak pidana politik uang atau money politic, Marwansyah, 41, Caleg Partai Demokrat untuk DPRD Kota Solok divonis 6 bulan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus