Caleg Demokrat Divonis 6 Bulan
Menanggapi putusan majelis hakim yang memvonis Marwansyah, Ketua KPU Kota Solok Budi Santosa mengatakan, hingga saat ini status terdakwa sebagai caleg terus berjalan. Namun, jika perolehan suara Marwansyah nantinya mencapai 1 kursi, dan terdakwa divonis bersalah dalam putusan yang inkhrach, maka suaranya saat pemilu dibatalkan.
"Kita tunggu keputusan akhir setelah terdakwa banding. Jika memang terdakwa dinyatakan bersalah, maka suara yang didapat akan batal," kata Budi saat dihubungi Padang Ekspres, kemarin.
Sedangkan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Solok Irzal Ilyas ketika dihubungi Padang Ekspres mengaku belum bisa memberikan keterangan terkait hal ini. "Saya sedang ada kegiatan di Batam. Nanti, setelah di Solok, saya akan berikan keterangan," jelasnya kemarin sore. (r/t)
SOLOK - Terbukti melakukan tindak pidana politik uang atau money politic, Marwansyah, 41, Caleg Partai Demokrat untuk DPRD Kota Solok divonis 6 bulan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal