Caleg Demokrat Terancam Gagal
Rabu, 27 Februari 2013 – 06:10 WIB
JAKARTA - Kekosongan jabatan ketua umum Partai Demokrat (PD) bakal menjadi permasalahan terkait pengajuan calon anggota legislastif (caleg). Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menyarankan PD segera mencari pengganti Anas Urbaningrum. "Dengan adanya surat keterangan dari Kemenkum dan HAM, kami menyatakan mereka atau yang bersangkutan adalah pimpinan parpol sebagaimana yang dimaksud dalam UU No 2 Tahun 2011. Memang dalam UU itu disebukan ada unsur pimpinan yang normalnya ketua umum dan sekretaris jenderal. Tapi, ada hal lain yang diatur oleh AD/ART," jelasnya.
Ketua KPU Husni Kamil Malik menegaskan, berkas pengajuan caleg harus ditandatangani pimpinan parpol. "Keterangan pimpinan parpol itu adalah ketua umum atau sekretaris jenderal. Jadi, harus dua-duanya," kata Husni saat ditemui di sela-sela acara peresmian Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi di Cisarua, Bogor, Selasa (26/2).
Meski begitu, menurut Husni, parpol bisa menempuh cara lain. Dalam UU No 2/2008 tentang Parpol yang kemudian direvisi menjadi UU No 2/2011 disebutkan bahwa keterangan pimpinan parpol itu adalah ketua umum atau sekretaris jenderal atau sebutan lain yang diatur oleh AD/ART partai. Namun, lanjut dia, yang paling penting bagi KPU adalah surat keterangan dari Kemenkum dan HAM.
Baca Juga:
JAKARTA - Kekosongan jabatan ketua umum Partai Demokrat (PD) bakal menjadi permasalahan terkait pengajuan calon anggota legislastif (caleg). Komisi
BERITA TERKAIT
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Eddy Soeparno: Retreat Kepala Daerah, Ajang Menyamakan Persepsi Kejar Target 8 Persen
- Legislator PKB Duga Pagar Laut Modus Menguasai Lahan, Minta Menteri ATR Tanggung Jawab
- Soal Rencana Pembatasan Usia Medsos, Dave Komisi I: Keberpihakan Melindungi Generasi Muda
- Rahmat Saleh PKS Minta Mendagri Lantik Kepala Daerah Tak Bersengketa Sesuai Jadwal