Caleg Demokrat Terancam Gagal
Rabu, 27 Februari 2013 – 06:10 WIB
Husni menekankan akan melegalisasi jika parpol yang berurusan dengan KPU tersebut memiliki surat dari Kemenkum dan HAM. Dia tidak akan mempersoalkan jika nanti ada jabatan pengganti ketua seperti pelaksana tugas (plt). "Yang penting mereka harus registrasi ke Kemenkum dan HAM. Itu yang paling penting. Jadi bisa saja disebut plt, pejabat ketua atau apa namanya, tapi harus tercatat di Kemenkum dan HAM," tegasnya.
Hingga kemarin pengganti definitif Anas sebagai ketua umum belum ditentukan. Kepemimpinan dewan pimpinan pusat (DPP) Partai Demokrat sementara masih dipegang secara kolektif. Yaitu, oleh Wakil Ketua Umum Max Sopacua dan Jhonny Allen Marbun, Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono, serta Direktur Eksekutif Toto Riyanto.
Menyangkut mekanisme lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi Pengawas Partai Demokrat Suaidi Marasabessy menyatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya berada di tangan majelis tinggi. Dia yakin, akan tiba waktunya institusi tertinggi di PD yang diketuai Susilo Bambang Yudhoyono itu menentukan yang terbaik buat partai.
Suaidi mengungkapkan, partainya saat ini juga menunggu surat pengunduran diri resmi dari Anas.
"Saya belum tahu apakah sudah diajukan atau belum, tapi memang ada keputusan majelis tinggi untuk menunggu surat dari Pak AU (Anas Urbaningrum, Red)," ujarnya.
JAKARTA - Kekosongan jabatan ketua umum Partai Demokrat (PD) bakal menjadi permasalahan terkait pengajuan calon anggota legislastif (caleg). Komisi
BERITA TERKAIT
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Eddy Soeparno: Retreat Kepala Daerah, Ajang Menyamakan Persepsi Kejar Target 8 Persen
- Legislator PKB Duga Pagar Laut Modus Menguasai Lahan, Minta Menteri ATR Tanggung Jawab