Caleg Demokrat Terancam Gagal
Rabu, 27 Februari 2013 – 06:10 WIB
Meski demikian, dia menambahkan bahwa partainya juga tidak terlalu bergantung pada keberadaan surat tersebut. "Bila sampai waktu tertentu tidak ada suratnya, tentu majelis tinggi harus bersidang untuk mengambil keputusan," imbuh purnawirawan berpangkat terakhir letjen itu.
Secara terpisah, Ketua Departemen Tanggap Bencana DPP PD Umar Arsal menilai penunjukan empat pimpinan sebagai sebagai pengambil alih kewenangan Anas tidak efektif. "Selain itu, masalahnya kan kalau empat orang itu legitimasinya juga kurang," ujar Umar Arsal.
Meski menyerahkan keputusan pada majelis tinggi, dia berpandangan, yang terbaik tetaplah dengan memilih ketua umum baru lewat kongres luar biasa. Hal itu selaras dengan ketentuan di AD/ART bahwa ketua umum dipilih lewat kongres. "Bagaimanapun, pengganti Ketum harus KLB," tandas salah satu politikus PD yang dikenal dekat dengan Anas itu.
Wasekjen DPP Partai Demokrat Ramadhan Pohan tidak khawatir partainya menghadapi masalah terkait batas waktu penyusunan daftar caleg sementara (DCS) yang dijadwalkan KPU, yakni sekitar April mendatang. Di dalam UU Pemilu, DCS memang harus ditandatangani ketua umum dan Sekjen partai.
JAKARTA - Kekosongan jabatan ketua umum Partai Demokrat (PD) bakal menjadi permasalahan terkait pengajuan calon anggota legislastif (caleg). Komisi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?
- Tanggapi Isu Menhut Mau Membabat Hutan, Ahmad Yohan Singgung Penghijauan
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih