Caleg Demokrat Tidak Sah, Tanpa Ketua Umum

Caleg Demokrat Tidak Sah, Tanpa Ketua Umum
Caleg Demokrat Tidak Sah, Tanpa Ketua Umum
”Kesemrawutan AD/ART Demokrat antara lain disebabkan oleh hampir seluruh jabatan strategis dimonopoli oleh SBY. Yakni jabatan Ketua Dewan Pembina, Ketua Majelis Tinggi, Ketua Dewan Kehormatan, dan sebagainya. Sehingga, hampir semua divisi dan bidang-bidang yang lain menjadi stagnan karena terjadi pemusatan kekuasaan yang berlebihan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi,” lanjut Petrus.

Sebagai contoh, pengambilalihan kewenangan Ketum PD dari Anas Urbaningrum tanpa didahului dengan proses pemeriksaan tentang kesalahan Anas di Dewan Kehormatan yang ketuanya adalah SBY sendiri.

Padahal, di dalam UU Partai Politik  dengan tegas memberi wewenang kepada partai politik (parpol) untuk mengurus dirinya dengan mengacu kepada AD dan ART Partai.

Karena itu, pendapat dan kehendak Menkum dan HAM yang meminta agar KPU membuat Peraturan KPU tentang Tata Cara Pengisian Jabatan yang kosong, adalah  upaya menyeret KPU terlibat dalam konflik internal PD dan semata mata demi kepentingan PD.

JAKARTA - Partai Demokrat (PD) harus segera menentukan Ketua Umum pengganti Anas Urbaningrum. Pasalnya hal itu berpengaruh terhadap pendaftaran calon

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News