Caleg Dilarang Pasang Baliho, Politisi Golkar Protes

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Hajriyanto Y Thohari mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memberikan ruang kepada para calon anggota legislatif (caleg) untuk sosialisasi. Karenanya KPU tidak boleh mengeluarkan aturan yang membatasi caleg mengenalkan diri kepada masyarakat.
"Jangan regulasi membatasi caleg untuk berinteraksi dengan rakyat," ujar Hajriyanto di DPR, Jakarta, Kamis (15/8).
Menurut Hajriyanto, baliho harus dipahami sebagai media untuk berinteraksi dengan rakyat. Apalagi lanjut dia, baliho itu tidak bersifat intensif.
"Yang intensif itu kan turun langsung ke rakyat dan berinteraksi, itu yang menentukan. Baliho itu hanya memperkenalkan yang sifatnya mengambang," kataWakil Ketua MPR RI itu.
Seperti diketahui, KPU melarang caleg memasang baliho dan billboard. Namun, KPU mengizinkan caleg memasang spanduk berdasarkan aturan yang akan ditetapkan pemerintah daerah.
"Caleg tidak boleh pasang baliho. Tapi kalau spanduk itu caleg boleh. Tapi per zonasi. Satu zonasi satu spanduk setiap caleg," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah usai rapat pleno KPU di KPU, Jakarta, Rabu (14/8).
Ferry mengatakan, cakupan zonasi ditetapkan pemerintah daerah. Zonasi, kata dia, dapat ditetapkan sesuai wilayah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, bahkan ruas jalan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Hajriyanto Y Thohari mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memberikan ruang kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kanang Tekankan Peran Vital PJT I dan II Dukung Swasembada Pangan hingga IKN
- Connie Serahkan Dokumen Rusia ke DPP PDIP, Isinya Berkas & Diska Lepas
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- MPR Resmi Bentuk Organisasi Ini, Tugasnya Bantu Pemerintah Urus Masalah di Papua
- Pengurus DPP Partai Hanura Akan Dikukuhkan, Benny Rhamdani: Kami Undang Presiden Hingga Kepala Daerah
- Fraksi PKB Berharap MK Tolak Gugatan Terkait PAW Anggota DPR