Caleg Dilarang Pasang Baliho, Politisi Golkar Protes
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Hajriyanto Y Thohari mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memberikan ruang kepada para calon anggota legislatif (caleg) untuk sosialisasi. Karenanya KPU tidak boleh mengeluarkan aturan yang membatasi caleg mengenalkan diri kepada masyarakat.
"Jangan regulasi membatasi caleg untuk berinteraksi dengan rakyat," ujar Hajriyanto di DPR, Jakarta, Kamis (15/8).
Menurut Hajriyanto, baliho harus dipahami sebagai media untuk berinteraksi dengan rakyat. Apalagi lanjut dia, baliho itu tidak bersifat intensif.
"Yang intensif itu kan turun langsung ke rakyat dan berinteraksi, itu yang menentukan. Baliho itu hanya memperkenalkan yang sifatnya mengambang," kataWakil Ketua MPR RI itu.
Seperti diketahui, KPU melarang caleg memasang baliho dan billboard. Namun, KPU mengizinkan caleg memasang spanduk berdasarkan aturan yang akan ditetapkan pemerintah daerah.
"Caleg tidak boleh pasang baliho. Tapi kalau spanduk itu caleg boleh. Tapi per zonasi. Satu zonasi satu spanduk setiap caleg," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah usai rapat pleno KPU di KPU, Jakarta, Rabu (14/8).
Ferry mengatakan, cakupan zonasi ditetapkan pemerintah daerah. Zonasi, kata dia, dapat ditetapkan sesuai wilayah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, bahkan ruas jalan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Hajriyanto Y Thohari mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memberikan ruang kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jokowi Sebut Lebih 80 Paslon Minta Dukungan untuk Memenangkan Pilkada
- Kompak Dukung Agustiar-Edy, Warga Murung Raya Siap Membawa Kemenangan
- Jokowi dan Prabowo Dukung Paslon Pilwakot Kupang Christian Widodo dan Serena
- Pj Gubernur Apresiasi Deklarasi Pilkada Damai oleh Keluarga Besar Pujakesuma Sumut
- Poltracking Ungkap Sejumlah Kejanggalan oleh Dewan Etik Persepi
- Kaesang Minta Kader dan Legislator PSI Bekerja Lebih Keras demi Kemenangan di Kupang