Caleg Dilarang Terima Sumbangan Kampanye
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas, menegaskan, calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR RI dan DPRD, tidak dibolehkan menerima sumbangan untuk kepentingan kampanye pada pemilu 2014.
Alasannya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu disebutkan, yang boleh menerima sumbangan kampanye adalah peserta pemilu.
"Caleg DPR dan DPRD hanya boleh menerima sumbangan lewat partai politik. Karena dalam undang-undang pemilu, yang dimaksud peserta adalah partai politik, bukan caleg DPR dan DPRD," ujar Sigit di kantor KPU, Jakarta, Jumat (10/1).
Menurut Sigit, dalam aturan memang tidak ditegaskan adanya pemberian sanksi bagi caleg DPR dan DPRD yang diketahui menerima sumbangan dari pihak tertentu. Namun jika tetap menerima, sumbangan tersebut dapat dimasukkan dalam kas negara.
Jika caleg DPR dan DPRD dilarang, tidak demikian dengan caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal ini karena meski sama-sama caleg, secara undang-undang caleg DPD disebut sebagai peserta pemilu.
"Jadi ada perbedaan mendasar. Caleg DPD dapat menerima sumbangan karena merupakan peserta pemilu perseorangan," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas, menegaskan, calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR RI dan DPRD, tidak dibolehkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pascadebat Perdana, Risma Singgung Pembentukan Karakter Sejak Dini
- Pilgub Jakarta 2024: PWNU, KPU dan Bawaslu Jakarta Resmikan Badan Pemantau Pilkada NU
- Rodi Wijaya-Imam Senen, Duet Ideal untuk Pembangunan Berkelanjutan Lubuklinggau
- Survei Terbaru Pilkada Kaltim: Elektabilitas Rudy Mas'ud-Seno Aji Ungguli Isran-Hadi
- Prestasi Olahraga Indonesia Makin Positif Jadi Modal Menteri Dito di Kabinet Prabowo
- Paparkan Visi Misi di Debat Pilgub Jatim, Luluk Janjikan Banyak Lapangan Kerja hingga Sembako Murah