Caleg Dilarang Terima Sumbangan Kampanye

Caleg Dilarang Terima Sumbangan Kampanye
Caleg Dilarang Terima Sumbangan Kampanye

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas, menegaskan, calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR RI dan DPRD, tidak dibolehkan menerima sumbangan untuk kepentingan kampanye pada pemilu 2014.

Alasannya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu disebutkan, yang boleh menerima sumbangan kampanye adalah peserta pemilu.

"Caleg DPR dan DPRD hanya boleh menerima sumbangan lewat partai politik. Karena dalam undang-undang pemilu, yang dimaksud peserta adalah partai politik, bukan caleg DPR dan DPRD," ujar Sigit di kantor KPU, Jakarta, Jumat (10/1).

Menurut Sigit, dalam aturan memang tidak ditegaskan adanya pemberian sanksi bagi caleg DPR dan DPRD yang diketahui menerima sumbangan dari pihak tertentu. Namun jika tetap menerima,  sumbangan tersebut dapat dimasukkan dalam kas negara.

Jika caleg DPR dan DPRD dilarang, tidak demikian dengan caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal ini karena meski sama-sama caleg, secara undang-undang caleg DPD disebut sebagai peserta pemilu.

"Jadi ada perbedaan mendasar. Caleg DPD dapat menerima sumbangan karena merupakan peserta pemilu perseorangan," katanya.(gir/jpnn)

 


JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas, menegaskan, calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR RI dan DPRD, tidak dibolehkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News