Caleg Dipasang di Lebih Satu Dapil Pasti Dicoret
Kamis, 14 Maret 2013 – 18:20 WIB
JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Husni Kamil Manik, meminta partai politik peserta Pemilu 2014 memerhatikan hal-hal krusial terkait syarat Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012, tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Hal krusial dimaksud diantaranya, terkait nama bacaleg yang diajukan. Parpol menurut Husni, benar-benar perlu memerhatikan nama yang telah diajukan pada satu Daerah Pemilihan (Dapil), tidak terdapat pada dapil lainnya.
Baca Juga:
Jika ini sampai terjadi, maka KPU akan mencoret nama dimaksud dari daftar DCS yang diajukan. “Bakal calon hanya boleh dicalonkan di satu lembaga perwakilan dan satu daerah pemilihan (dapil),” ujar Husni di Jakarta, Kamis (14/3).
Syarat lain, bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan menjadi bacaleg, juga wajib menyertakan bukti keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang ke KPU, sesuai tingkatannya. Dan paling lambat diberikan pada masa perbaikan DCS.
JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Husni Kamil Manik, meminta partai politik peserta Pemilu 2014 memerhatikan
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia