Caleg Dipasang di Lebih Satu Dapil Pasti Dicoret
Kamis, 14 Maret 2013 – 18:20 WIB

Caleg Dipasang di Lebih Satu Dapil Pasti Dicoret
JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Husni Kamil Manik, meminta partai politik peserta Pemilu 2014 memerhatikan hal-hal krusial terkait syarat Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012, tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Hal krusial dimaksud diantaranya, terkait nama bacaleg yang diajukan. Parpol menurut Husni, benar-benar perlu memerhatikan nama yang telah diajukan pada satu Daerah Pemilihan (Dapil), tidak terdapat pada dapil lainnya.
Baca Juga:
Jika ini sampai terjadi, maka KPU akan mencoret nama dimaksud dari daftar DCS yang diajukan. “Bakal calon hanya boleh dicalonkan di satu lembaga perwakilan dan satu daerah pemilihan (dapil),” ujar Husni di Jakarta, Kamis (14/3).
Syarat lain, bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan menjadi bacaleg, juga wajib menyertakan bukti keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang ke KPU, sesuai tingkatannya. Dan paling lambat diberikan pada masa perbaikan DCS.
JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Husni Kamil Manik, meminta partai politik peserta Pemilu 2014 memerhatikan
BERITA TERKAIT
- Rapat Kerja dengan BNPT, Sugiat Apresiasi Zero Aksi Teror di 2024
- Jokowi Mau Bikin Partai Super Tbk, Cucun PKB: Silakan Asal Sesuai UU
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Jokowi Pengin Bikin Partai Super Tbk, Anak Buah Bahlil Ingatkan soal UU
- Wakil Ketua MPR Usulkan Pertamina Bentuk Tim Investigasi Independen, Ini Tugasnya
- Johan Rosihan DPR: Praktik Pengoplosan Beras Mencederai Semangat Swasembada Pangan