Caleg Dipasang di Lebih Satu Dapil Pasti Dicoret
Kamis, 14 Maret 2013 – 18:20 WIB
“Begitu juga bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, ketika sudah ditetapkan menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka otomatis tidak lagi memenuhi syarat sebagai caleg,” ujar Komisioner KPU lainnya, Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Bagi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang akan maju sebagai caleg lewat parpol berbeda, menurut Ferry harus melampirkan surat persetujuan pimpinan parpol asal darimana ia berasal.
Sementara bagi penyelenggara pemilu yang akan maju sebagai caleg, pengaturannya menurut Ferry, justru lebih ketat lagi.
“Saat pengajuan sebagai caleg, sudah harus menyertakan surat keputusan pemberhentian sebagai penyelenggara pemilu,” katanya di hadapan perwakilan parpol peserta Pemilu yang mengikuti sosialisasi di Gedung KPU, Jakarta. (gir/jpnn)
JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Husni Kamil Manik, meminta partai politik peserta Pemilu 2014 memerhatikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia