Caleg Dipasang di Lebih Satu Dapil Pasti Dicoret
Kamis, 14 Maret 2013 – 18:20 WIB

Caleg Dipasang di Lebih Satu Dapil Pasti Dicoret
“Begitu juga bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, ketika sudah ditetapkan menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka otomatis tidak lagi memenuhi syarat sebagai caleg,” ujar Komisioner KPU lainnya, Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Bagi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang akan maju sebagai caleg lewat parpol berbeda, menurut Ferry harus melampirkan surat persetujuan pimpinan parpol asal darimana ia berasal.
Sementara bagi penyelenggara pemilu yang akan maju sebagai caleg, pengaturannya menurut Ferry, justru lebih ketat lagi.
“Saat pengajuan sebagai caleg, sudah harus menyertakan surat keputusan pemberhentian sebagai penyelenggara pemilu,” katanya di hadapan perwakilan parpol peserta Pemilu yang mengikuti sosialisasi di Gedung KPU, Jakarta. (gir/jpnn)
JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Husni Kamil Manik, meminta partai politik peserta Pemilu 2014 memerhatikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fraksi PKB Berharap MK Tolak Gugatan Terkait PAW Anggota DPR
- Bawaslu Incar Pemodal Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti