Caleg DPR: Rp 100 Ribu x 100 Ribu Suara = Rp 10 Miliar

Bentuk pencegahan pun sudah dilakukan. Dengan memberikan peringatan dan pengawasan kepada liaison officer (lo) presiden, partai politik atau caleg untuk menghindari praktik politik uang. Dan jika memang ada indikasi yang ditemukan peserta, maka diharapkan segera melapor ke Bawaslu. “Agar kami bisa ditindaklanjuti. Terutama di wilayah mana,” tuturnya.
Dari pengalamannya, politik uang yang dilakukan dalam pemilu dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Indikasinya dengan memanfaatkan situasi kampanye resmi dan disamarkan dengan bentuk silaturahmi. Politik uang dari pengalaman Pilgub 2018 juga mampu menggerakkan calon pemilih untuk datang ke TPS (tempat pemungutan suara).
“Lalu memberikan uang tunai dalam amplop bernama. Disebut sebagai uang transportasi atau konsumsi,” imbuh Saipul.
Kalaupun menggunakan barang, biasanya dilakukan di luar ketentuan. Misalnya, caleg diperbolehkan memberikan barang seperti kaus sebagai bahan kampanye. Yang nilainya menurut aturan maksimal Rp 60 ribu. Dengan memberikan identitas sebagai bahan kampanye.
Tetapi banyak praktik yang dilakukan dengan memberikan barang tanpa identitas itu. “Memberikan sarung dalam kegiatan tertentu. Tapi disertai dengan memberi kartu nama. Nah ini tak boleh,” katanya.
Membongkar praktik ini sulit. Beberapa kasus yang masuk ke laporan, Bawaslu kesulitan menemukan barang bukti. Sementara pihak yang menerima enggan dikonfrontasi. Karena dalam aturan juga menindak si penerima barang. “Mereka (yang menerima) tak mau bersaksi,” keluhnya.
Kesadaran masyarakat menjadi benteng terakhir dihentikannya politik uang. Mengedepankan etika dan norma, Saipul mengakui ada kelompok masyarakat yang justru menginginkan situasi ini. Menjadi celah bagi oknum caleg untuk menyambutnya sebagai peluang.
“Memang tak bisa dihilangkan. Tapi kami semaksimal mungkin mencegah praktik ini. Dan seminimal mungkin praktik ini terjadi di lapangan. Dan kami pastikan para pelakunya ditindak dengan tegas,” sebut dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, itu.
Caleg DPR misalnya butuh 100 ribu suara untuk bisa duduk di Senayan, berarti sedikitnya bisa keluar Rp 10 miliar.
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Anggaran Sudah Siap, Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS Enggak Pakai Lama
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Komisi V DPR: Langkah Kemendes Pecat Pendamping Desa karena Maju Caleg Tidak Berdasar