Caleg DPR: Rp 100 Ribu x 100 Ribu Suara = Rp 10 Miliar

Ditemui terpisah, pengamat politik dari Unmul, Sonny Sudiar menyebut, praktik politik uang memang dilakukan secara terselubung. Tidak ada keberanian dari warga untuk melaporkan. Karena sama-sama diuntungkan dalam situasi ini.
“Kalaupun melapor, biasanya karena ada salah satu yang dirugikan. Tetapi itu nanti. Setelah perhitungan (suara). Karena itu sudah budaya politik di Indonesia,” kata Sonny.
Masyarakat sebenarnya bisa berperan aktif. Misal merekam atau mendokumentasikan bila menemukan indikasi. Seperti saat kunjungan caleg. Apakah caleg memberikan sesuatu atau tidak. Atau baru sekadar berjanji.
“Berjanji pun sudah menjadi dasar untuk melaporkan. Karena di UU Pemilu itu menjanjikan memberikan uang atau barang untuk memengaruhi pemilih, sudah dianggap melanggar,” terangnya. (rdh/rom/k8)
Caleg DPR misalnya butuh 100 ribu suara untuk bisa duduk di Senayan, berarti sedikitnya bisa keluar Rp 10 miliar.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Anggaran Sudah Siap, Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS Enggak Pakai Lama
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Komisi V DPR: Langkah Kemendes Pecat Pendamping Desa karena Maju Caleg Tidak Berdasar
- Sertijab Gubernur Kaltim, Rudy: Dedikasi Pak Akmal Luar Biasa