Caleg DPRD DKI Golkar Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu
jpnn.com, JAKARTA - Caleg DPRD Partai Golkar dari Dapil DKI Jakarta 9, Prasta F Ganinduto melaporkan dugaan kecurangan pemilu di dapil tempatnya mencalonkan diri.
Caleg dapil 9 nomor urut 1 tersebut mendatatangi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran hasil pemilu yang diduga melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.
"Kami mendapatkan bukti-bukti dugaan tindak pidana pemilu penggelembungan suara yang dilakukan oleh beberapa oknum caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta serta PPK Dapil 9 Kecamatan Cengkareng, Kalideres dan Tambora," kata kuasa hukum Prasta, Nibezaro Zebua di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin (18/3/).
Tim kuasa hukum Prasta membawa bukti berupa formulir model DA hasil yang tidak sesuai C di tingkat kecamatan, kota dan provinsi.
Selain itu ada beberapa bukti lainnya yang diduga merupakan tindak pidana pemilu berupa penggelembungan suara.
"Kami sebagai kuasa hukum mewakili pemohon berharap bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengabulkan laporan berupa permohonan pemohon untuk seluruhnya agar diberikan tindakan hukum yang seadil-adilnya dan oknum caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta sebagai termohon dari dapil 9 Partai Golkar untuk di-\diskualifikasi dari peserta pemilu 2024 dapil 9 DPRD Provinsi DKI Jakarta," pungkas Nibezaro. (flo/jpnn)
Caleg DPRD DKI Golkar membawa beberapa bukti lainnya yang diduga merupakan tindak pidana pemilu berupa penggelembungan suara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kampanye di Bengkulu, Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu RI
- Bawaslu: Setiap Tahapan Memiliki Kerawanan dan Harus Diantisipasi
- Anggota Bawaslu Puadi Ingatkan Pengawas Pemilu Jaga Integritas dan Mematuhi UU
- Ahok Kecam Pimpinan DPRD DKI yang Sebut Nama Ridwan Kamil: Tak Tahu Protokol!
- Ahok hingga Ridwan Kamil Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD DKI
- Inilah Usulan Susunan Pimpinan DPRD Jakarta, Ada Sosok eks Staf Ahok