Caleg DPRK Aceh Tamiang Dibawa ke Bareskrim, Kasusnya Berat

Caleg DPRK Aceh Tamiang Dibawa ke Bareskrim, Kasusnya Berat
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Penangkapan operasi gabungan Bareskrim dan Polda Lampung," kata jenderal bintang satu Polri ini.

Mukti mengatakan keterangan lebih lanjut terkait penangkapan tersangka S akan disampaikan dalam rilis yang dilaksanakan di Bandara Soetta pada Senin sore ini.

Adapun tersangka S ditangkap oleh penyidik dari Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang.

Penangkapan S berdasarkan kegiatan analisis dan profiling yang dilakukan jajaran kepolisian setelah memetakan tempat persembunyian tersangka seusai melarikan diri selama tiga pekan.

Keberadaan tersangka terpantau pada Sabtu (25/5) pukul 15.40 WIB di salah satu toko di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang.

Saat penangkapan terjadi, tersangka sedang berbelanja memilih-milih pakaian.

Kemudian Tim Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang sebelum melakukan penangkapan.

Mukti membenarkan informasi bahwa tersangka S merupakan caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang.

Oknum caleg DPRK Aceh Tamiang, Aceh, dibawa ke Bareskrim Polri. Kasusnya sangat berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News