Caleg DPRK Aceh Tamiang Dibawa ke Bareskrim, Kasusnya Berat
"Penangkapan operasi gabungan Bareskrim dan Polda Lampung," kata jenderal bintang satu Polri ini.
Mukti mengatakan keterangan lebih lanjut terkait penangkapan tersangka S akan disampaikan dalam rilis yang dilaksanakan di Bandara Soetta pada Senin sore ini.
Adapun tersangka S ditangkap oleh penyidik dari Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang.
Penangkapan S berdasarkan kegiatan analisis dan profiling yang dilakukan jajaran kepolisian setelah memetakan tempat persembunyian tersangka seusai melarikan diri selama tiga pekan.
Keberadaan tersangka terpantau pada Sabtu (25/5) pukul 15.40 WIB di salah satu toko di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang.
Saat penangkapan terjadi, tersangka sedang berbelanja memilih-milih pakaian.
Kemudian Tim Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang sebelum melakukan penangkapan.
Mukti membenarkan informasi bahwa tersangka S merupakan caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang.
Oknum caleg DPRK Aceh Tamiang, Aceh, dibawa ke Bareskrim Polri. Kasusnya sangat berat.
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar