Caleg Golkar dan Pengawas Pemilu Judi Bareng
Rabu, 18 Februari 2009 – 10:32 WIB
Ketika dikonfirmasi, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kebumen Imam Satibi MPdI mengaku telah menerima laporan kasus perjudian yang melibatkan caleg dari Partai Golkar dan anggota PPL.
Dijelaskannya, sesuai UU No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, PPL yang telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan lebih dari lima tahun, maka bisa diperhentikan dari keanggotaan sebagai PPL..
Sebagai pengganti, akan diambilkan PPL nomer urut berikutnya pada saat mengikuti seleksi PPL di tingkat kecamatan. "Proses penggantinya sama seperti anggota dewan, yakni pergantian antar waktu (PAW)," kata Imam.
Adanya kasus tersebut membuat Imam merasa prihatin. Sebab, salah satu tugas PPL adalah melakukan pengawasan terhadap caleg. “Lha ini malah keblinger. Keduanya malah main judi bersama. Jelas tidak aka nada sikap netralitas dari anggota PPL tersebut," ujar Imam nampak geram.
KEBUMEN- Bukannya asyik berkampanye, seorang calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Golkar Suharsono Hadi Sukoco malah asyik berjudi.
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas