Caleg Kok Pasang Alat Peraga Kampanye di Dekat Sekolah
jpnn.com, MAGETAN - ePenertiban alat peraga kampanye yang melanggar tidak menyeluruh di setiap wilayah. Masih ada saja alat peraga kampanye yang dipasang melanggar aturan di wilayah pedesaan.
Seperti alat peraga kampanye salah satu caleg yang dipasang dekat SDN 1 Joketro, Kecamatan Parang Kabupaten Magetan.
Padahal sesuai aturan, APK atau bahan kampanye dilarang dipasang di kantor pemerintah, termasuk lembaga pendidikan atau sekolah.
Ketua Bawaslu Magetan, Hendrad Subyakto, mengatakan, jarak pemasangan APK yang diperbolehkan adalah minimal 30 meter dari kantor pemerintah atau sekolah.
Karena itu Bawaslu akan menegur partai dari caleg yang bersangkutan agar segera melepas atau memindah spanduknya.
"Kalau masih nekat, maka kami akan menertibkannya," kata Hendrad.
Bawaslu mempunyai time line, setiap dua minggu sekali untuk mengecek dan evaluasi APK atau BK yang melanggar aturan.
Dari evaluasi itu, akan ada rekomendasi , untuk penindakan APK yang dipasang sembarangan. (pul/jpnn)
Alat peraga atau bahan kampanye dilarang keras dipasang di kantor pemerintah termasuk dekat sekolah.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Ini Alasan KPU Memperbolehkan Gambar Prabowo di APK Calon Kada
- APK Paslon Kustini-Sukamto Diduga Dirusak, Begini Sikap Bawaslu Sleman.
- APK Cawalkot di Pemakaman, Bawaslu Turun Tangan
- Tim Hukum Minta Bawaslu Gerak Cepat Ungkap Pelaku Perusakan Baliho RIDO
- Bawaslu Batu Masih Tunggu Laporan Soal Perusakan APK Pilkada
- Bawaslu Purworejo Tertibkan Ribuan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan