Caleg Kok Pasang Alat Peraga Kampanye di Dekat Sekolah

Caleg Kok Pasang Alat Peraga Kampanye di Dekat Sekolah
Alat peraga kampanye dekat sekolah. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, MAGETAN - ePenertiban alat peraga kampanye yang melanggar tidak menyeluruh di setiap wilayah. Masih ada saja alat peraga kampanye yang dipasang melanggar aturan di wilayah pedesaan.

Seperti alat peraga kampanye salah satu caleg yang dipasang dekat SDN 1 Joketro, Kecamatan Parang Kabupaten Magetan.

Padahal sesuai aturan, APK atau bahan kampanye dilarang dipasang di kantor pemerintah, termasuk lembaga pendidikan atau sekolah.

Ketua Bawaslu Magetan, Hendrad Subyakto, mengatakan, jarak pemasangan APK yang diperbolehkan adalah minimal 30 meter dari kantor pemerintah atau sekolah.

Karena itu Bawaslu akan menegur partai dari caleg yang bersangkutan agar segera melepas atau memindah spanduknya.

"Kalau masih nekat, maka kami akan menertibkannya," kata Hendrad.

Bawaslu mempunyai time line, setiap dua minggu sekali untuk mengecek dan evaluasi APK atau BK yang melanggar aturan.

Dari evaluasi itu, akan ada rekomendasi , untuk penindakan APK yang dipasang sembarangan. (pul/jpnn)


Alat peraga atau bahan kampanye dilarang keras dipasang di kantor pemerintah termasuk dekat sekolah.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News