Caleg Maju Lewat Dua Parpol Harus Dicoret
Jumat, 26 April 2013 – 22:00 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata tidak memiliki kewenangan mencoret nama Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang terbukti mencalonkan diri dari dua partai politik. Sebab, KPU hanya dapat merekomendasikan pada kedua parpol untuk memutuskan status yang bersangkutan. "Ini orang mau jadi anggota DPR tapi daftar pada dua partai. Berarti tidak loyal. Padahal jadi anggota parlemen itu syarat utamanya adalah loyalitas. Kalau saya jadi orang partai, saya delete orang itu. Jadi tidak perlu KPU yang delete (hapus, red)," tegasnya.
"Dalam aturan KPU orang itu disuruh pilih mau berada di mana, ini problem. Kita sudah meminta kepada KPU untuk segera dicoret, jangan disuruh memilih. Tapi kan KPU tidak punya kewenangan itu, hanya dikembalikan ke partai," ujar Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampouw, di Jakarta, Jumat (26/4) petang.
Baca Juga:
Karenanya Jeirry mendesak partai langsung mengeluarkan bacaleg yang juga mendaftar lewat partai lain. Selanjutnya, parpol bisa segera mencari pengganti untuk bacalegnya yang juga mendaftar di parpol lain.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata tidak memiliki kewenangan mencoret nama Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang terbukti mencalonkan
BERITA TERKAIT
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Lestari Moerdijat Ingatkan Hal Penting Ini ke Pemerintah
- DPR Bakal Revisi UU Minerba, Ahmad Doli Sebut Itu Komitmen Pemerintah untuk Rakyat
- Demul-Erwan Resmi Memimpin Jawa Barat Mulai 6 Februari 2025
- Mardiono Minta Kader PPP di Purworejo Bisa Berkontribusi Untuk Masyarakat
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel