Caleg Maksimal Pasang 5 Baliho dan 10 Spanduk

Caleg Maksimal Pasang 5 Baliho dan 10 Spanduk
Baliho Sam Aliano menjelang Pilpres 2019. Foto: JPC/JPNN

Kholid menerangkan, kuota yang diatur tidak bisa ditawar lagi. Untuk desain hingga cetak, parpol diberi keleluasaan.

Satu baliho atau banner bisa memuat beberapa nama caleg. Satu spanduk juga dapat dipakai untuk satu caleg.

"Itu bebas, terserah partainya," lanjutnya.

Pengawasan bakal dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Anggotanya tersebar di setiap kecamatan. Baliho dan spanduk yang melanggar ketentuan KPU dan perda bakal diangkut petugas satpol PP.

Kholid menilai aturan pembatasan kampanye kali ini lebih adil. Sebab, setiap caleg memiliki kesempatan yang sama.

Begitu pula parpol besar dan parpol pemula. Seluruhnya harus tunduk pada kuota yang ditetapkan KPU.

Ketua DPC Hanura Surabaya Edi Rachmat menuturkan, partainya belum banyak menyebar baliho dan spanduk.

Dia tak ingin terburu-buru karena masa kampanye masih tujuh bulan lagi. "Kebetulan, kami masih berkoordinasi terkait aturan baru itu," ucap sekretaris Komisi B DPRD Surabaya tersebut.

Setiap partai hanya bisa memasang lima baliho dan sepuluh spanduk di satu kelurahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News