Caleg Maksimal Pasang 5 Baliho dan 10 Spanduk

Caleg Maksimal Pasang 5 Baliho dan 10 Spanduk
Baliho Sam Aliano menjelang Pilpres 2019. Foto: JPC/JPNN

Dia tak mempermasalahkan pembatasan APK itu. Menurut dia, spanduk dan baliho bukanlah cara utama untuk menggaet suara masyarakat.

"Percuma kalau spanduknya banyak, tapi nggak pernah turun ke warga," ujarnya.

Karena itu, Edi menekankan agar kader Hanura turun ke perkampungan. Meski tercatat sebagai partai lama, mayoritas caleg Hanura yang maju adalah nama-nama baru.

Jadi, partainya harus bekerja keras untuk memenuhi target delapan kursi. Saat ini Hanura hanya memiliki tiga kursi di DPRD.

Wakil Ketua Bidang Kepemudaan DPD Golkar Surabaya Agoeng Prasodjo mengatakan, partainya juga belum menyebarkan baliho dan spanduk. Pihaknya perlu menyesuaikan diri dengan aturan baru.

''Mungkin bulan depan sudah bermunculan," tuturnya. (sal/c18/git/jpnn)


Setiap partai hanya bisa memasang lima baliho dan sepuluh spanduk di satu kelurahan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News