Caleg PAN Beli C-6 jadi Tersangka
Jumat, 11 April 2014 – 09:39 WIB
Panwaslu juga menemukan kasus pelanggaran pemilu lainnya, seperti adanya mobilisasi 26 tenaga kerja proyek yang beridentitas dari luar, untuk mencoblos di TPS 16 Jalan Murung Raya Dusun Munthe Swarga Bara. Agar dapat memilih, warga luar Kutim ini diberikan undangan C-6 atas nama orang lain di TPS tersebut. Untuk satu suara yang diberikan, mereka dijanjikan mendapat imbalan Rp 150 ribu per orang.
Tak hanya itu, Panwaslu juga menemukan kasus penggunakan undangan C-6 atas nama orang lain di TPS 35 Gang Rezeki. Bahkan ada juga dua pelajar di bawah umur yang mencoba memilih di TPS 35 Gang Rejeki menggunakan undangan pindahan dari Kecamatan Kongbeng.(aj)
SANGATTA - Calon Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dari Partai Amanat Nasional (PAN) berinisial DL, resmi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemkot Pontianak Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Polda Riau Musnahkan Setengah Ton Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Bukti Komitmen Kami