Caleg PAN Kampanye di Musala, Bawaslu Pastikan Sebagai Tindak Pidana

Caleg PAN Kampanye di Musala, Bawaslu Pastikan Sebagai Tindak Pidana
Ketua Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara Benny Sabdo, didampingi Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jakut Rini Rianti Andriani meneruskan perkara dugaan tindak pidana pemilu kepada Penyidik Polres Metro Jakut. Foto: Bawaslu Jakut

jpnn.com, JAKARTA - Bawaslu Jakarta Utara meneruskan temuan dugaan tindak pidana pemilu oleh caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Amanat Nasional Nurhasanudin ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara telah melakukan penyelidikan terhadap perkara ini secara komprehensif.

Menurut Benny Sabdo selaku Ketua Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara, Tim Gakkumdu melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, saksi-saksi, barang bukti dan olah tempat kejadian perkara. Hasil penyelidikan Gakkumdu yang terdiri unsur Bawaslu, Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan kampanye pada Rabu, 9 Januari 2019 diduga telah melanggar ketentuan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah pelaksana, peserta, tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan,” kata Ketua Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara Benny Sabdo, didampingi Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jakarta Utara Rini Rianti Andriani di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (8/2/2018) saat melimpahkan perkara pelanggaran pemilu ini kepada pihak kepolisian.

Benny mengatakan telah menerima surat tanda bukti laporan, yang terregistrasi dalam laporan Polisi No: STBL/03/K/II/2019/PMJ/RESJU, tanggal 8 Februari 2019, telah diterima dari Penyidik Gakkumdu Polres Metro Jakarta Utara Ipda Wiga Abadi dan Brigadir Dwi Aulia.

Menurutnya, kegiatan kampanye tersebut ilegal karena tidak ada pemberitahuan resmi kepada Polres Metro Jakarta Utara, tembusan kepada Bawaslu Jakarta Utara. Selanjutnya, hasil penyelidikan Tim Gakkumdu menyimpulkan bahwa kegiatan kampanye Nurhasanudin diselenggarakan di Musholla Qurotul' Ain RT 009/RW 003 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Benny menambahkan kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h juncto Pasal 521 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam perkara ini, ia menjelaskan ada dua terlapor, yakni Nurhasanudin dan Syaiful Bachri.

Ia mengatakan kedua terlapor tersebut terancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).(fri/jpnn)


Bawaslu Jakarta Utara meneruskan temuan dugaan tindak pidana pemilu oleh caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Amanat Nasional Nurhasanudin ke tahap penyidikan.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News