Caleg PDIP Lapor ke Bawaslu Sergai, Begini Alasannya
Menurut Martahan, 14 PAC di Sergai telah menyerahkan data saksi yang akan ditempatkan di setiap TPS pada Pemilu 2019, tapi ditolak Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Cabang Sergai Aron Nababan. Alasannya, data saksi sudah dikirim ke DPD PDIP Sumut dari Koordinator Wilayah (Korwil) DPC PDIP yang melaksanakan perekrutan saksi, dan hal itu atas petunjuk DPC. “Dari awal perekrutan saksi yang kebanyakan dari relawan dia, bukan dari internal partai, kami sudah mencium itikad kurang baik dari dia,” paparnya.
Sesuai aturan partai, kata Martahan, sesungguhnya perekrutan saksi merupakan wewenang PAC, karena yang paling tahu kondisi di lapangan adalah PAC.
“Kami yang tahu TPS-TPS-nya. Kok, Korwil pula yang merekrut? Jadi, apa tugas kami di PAC? Jelas kami marah karena beliau mengedepankan kepentingan pribadi. Akhirnya terbukti semua itu ia lakukan untuk kepentingan pribadi,” tandasnya.(jpnn)
Beberapa calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan Caleg DPRD Provinsi Sumatera Utara dari PDI Perjuangan Sumatera Utara mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Serdang Bedagai (Sergai) pada Sabtu (20/4).
Redaktur & Reporter : Friederich
- Wajah Baru PDIP Doni Hutabarat Dipastikan Lolos ke DPRD Jabar
- Shanty Alda Peraih Suara Tertinggi di Dapil IX, Formappi: Profilnya Ngeri
- Rapat Pleno KPU Tanjungpinang Ricuh, Caleg PDIP Mengamuk, Ini yang Terjadi
- Tips agar Petugas KPPS Pemilu 2024 Tetap Sehat, Peristiwa Tragis 2019 Jangan Terulang
- Pelaku Pencopotan Baliho Caleg PDIP di Cianjur Meminta Maaf
- Relawan Sedulur Saklawase Gelar Senam Bersama hingga Istigasah di Jateng